Translate

Rabu, 26 Oktober 2016

SEJARAH HUKUM

PENTING NYA SEJARAH HUKUM DIPELAJARI
(Kuliah – 1 Tanggal 14 September 2016 Oleh Prof. Sanwani Nasution, S.H.)

1.    Hukum bersifat dinamis (berkembang dan bertambah) karena ruang, waktu, dan letaknya. Berlaku bagi sumber-sumber hukum formil yakni bentuk-bentuk perwujudan dan norma-norma hukum maupun isi norma-norma hukum itu sendiri yaitu sumber-sumber hukum materil.
Perlunya tata hukum modern mempelajari sumber-sumber hukum sebagai berikut :
a.    Perundang-undangan, yaitu, norma hukum yang dikeluarkan penguasa
b.    Yurisprudensi, yaitu, seluruh himpunan putusan badan-badan peradilan
c.    Doktrin/doktrina, yaitu, ajaran-ajaran hukum berupa tulisan-tulisan pakar hukum dari berbagai negara tentang hukum.
d.    Hukum kebiasaan, yaitu, kebiasaan masyarakat yang oleh anggota-anggota masyarakat dipandang sebagai sesuatu yang mengikat serta memperoleh pengakuan dan pengukuhan penguasa.

Jadi, sumber hukum primer adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulis yang pada hakikatnya adalah merupakan sumber hukum formil terpenting bagi tatanan-tatanan hukum tersebut.

Tidak saja sumber-sumber hukum formil melainkan juga sumber-sumber hukum materil yaitu isi norma-norma hukum berbeda dari suatu waktu ke waktu yang lain.

Perubahan yang radikal :
Cum Manu (Hukum Romawi), yaitu, bahwa perempuan yang menikah secara Cum Manu berada sepenuhnya dalam kekuasaan para pemiliknya (Pater Familiar/Master Of The Family). Lalu setelah 30 April 1958 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Perdata Delhi Pasal 212, yang berbunyi demikian : “Perkawinan tidak mengubah kecakapan, melakukan perbuatan-perbuatan hukum pra-nikah kawin sehingga perempuan yang telah kawin pun misalnya secara mandiri dapat melakukan profesinya bahkan bisa mengurus sendiri harta kekayaannya.”.

2.    Norma hukum dewasa ini seringkali hanya dapat dipahami melalui sejarah hukum. Ahli hukum Henry de Page dalam bukunya Traite Elementarie de Droit Civil mengungkapkan bahwa semakin memperdalam hukum  perdata semakin yakinlah kita bahwa sejarah hukum timbul dari logika dan ajaran hukum sendiri yang memperjelas bagaimana lembaga-lembaga hukum kita muncul kepermukaan seperti keberadaannya saat ini. Sejalan dengan itu hakim dan pakar sejarah hukum Amerika Serikat, A.S. Holmes mengatakan, “Perjalanan yang ditempuh hukum bukan lah jalur dan ruas logika melainkan real perjalanan atau empiris.”. Hal ini tidak hanya berlaku bagi kebanyakan lembaga hukum perdata misalnya hukum waris, perkawinan dan lain-lain tetapi juga hukum pidana. Aturan tiada pidana tanpa undang-undang misalnya dapat diklarifikasi demikian karena perjuangan pada filosofi era pencerahan ke arah kepastian hukum melalui visi mereka sendiri yang memandang manusia selaku warga masyarakat yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab.

3.    Sedikit banyak punya pengertian sejarah hukum adalah suatu pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum. Memang benar hukum sekarang ini dapat dipelajari terlepas dari asal usul historis pembentukannya namun bagi mereka yang melakukan pendekatan seperti ini merupakan penerapan teknik hukum yang murni untuk mengatur perimbangan-perimbangan kemasyarakatan dan menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hal itu. Betapa pun seorang ahli hukum yang latar belakangnya akademis perlu punya pandangan yang lebih luas tentang hukum agar dapat menempatkan hukum dewasa ini dalam dimensi waktu dan perantaraan sejarah hukum dan dimensi ruang melalui perbandingan hukum.

4.    Hal ihwal yang teramat penting adalah perlindungan HAM terhadap perbuatan sewenang-wenang bahwa hukum diletakkan dalam perkembangan sejarahnya serta diakui sejarahnya sebagai suatu gejala historis. Masyarakat totaliter yang diuraikan oleh Orwell adalah merupakan penguasa yang bukan saja pada masa sekarang ini terlebih juga pada masa yang lampau. Semua dokumen masa lampau yang tidak sesuai dengan visi masa sekarang ini dibinasakan oleh penguasa. Dengan demikian timbullah kekurangan yaitu ketiadaan alat bukti menyebabkan orang tidak dapat lagi mengandalkan hal ihwal yang dulu diperbolehkan atau menuntut perikatan-perikatan pada masa lampau sehingga kepastian hukum yang merupakan jaminan fundamental dalam mempertahankan HAM yang seutuhnya telah tergusur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Any Question?