PENTING NYA
SEJARAH HUKUM DIPELAJARI
(Kuliah – 1 Tanggal 14 September 2016 Oleh Prof. Sanwani Nasution, S.H.)
1.
Hukum
bersifat dinamis (berkembang dan bertambah) karena ruang, waktu, dan letaknya.
Berlaku bagi sumber-sumber hukum formil yakni bentuk-bentuk perwujudan dan norma-norma
hukum maupun isi norma-norma hukum itu sendiri yaitu sumber-sumber hukum
materil.
Perlunya
tata hukum modern mempelajari sumber-sumber hukum sebagai berikut :
a.
Perundang-undangan,
yaitu, norma hukum yang dikeluarkan penguasa
b.
Yurisprudensi,
yaitu, seluruh himpunan putusan badan-badan peradilan
c.
Doktrin/doktrina,
yaitu, ajaran-ajaran hukum berupa tulisan-tulisan pakar hukum dari berbagai
negara tentang hukum.
d.
Hukum
kebiasaan, yaitu, kebiasaan masyarakat yang oleh anggota-anggota masyarakat
dipandang sebagai sesuatu yang mengikat serta memperoleh pengakuan dan
pengukuhan penguasa.
Jadi,
sumber hukum primer adalah hukum kebiasaan yang tidak tertulis yang pada
hakikatnya adalah merupakan sumber hukum formil terpenting bagi tatanan-tatanan
hukum tersebut.
Tidak
saja sumber-sumber hukum formil melainkan juga sumber-sumber hukum materil
yaitu isi norma-norma hukum berbeda dari suatu waktu ke waktu yang lain.
Perubahan
yang radikal :
Cum
Manu (Hukum Romawi), yaitu, bahwa perempuan yang menikah secara Cum Manu berada
sepenuhnya dalam kekuasaan para pemiliknya (Pater Familiar/Master Of The
Family). Lalu setelah 30 April 1958 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Perdata
Delhi Pasal 212, yang berbunyi demikian : “Perkawinan tidak mengubah kecakapan,
melakukan perbuatan-perbuatan hukum pra-nikah kawin sehingga perempuan yang
telah kawin pun misalnya secara mandiri dapat melakukan profesinya bahkan bisa
mengurus sendiri harta kekayaannya.”.
2.
Norma
hukum dewasa ini seringkali hanya dapat dipahami melalui sejarah hukum. Ahli
hukum Henry de Page dalam bukunya Traite Elementarie de Droit Civil
mengungkapkan bahwa semakin memperdalam hukum
perdata semakin yakinlah kita bahwa sejarah hukum timbul dari logika dan
ajaran hukum sendiri yang memperjelas bagaimana lembaga-lembaga hukum kita
muncul kepermukaan seperti keberadaannya saat ini. Sejalan dengan itu hakim dan
pakar sejarah hukum Amerika Serikat, A.S. Holmes mengatakan, “Perjalanan yang
ditempuh hukum bukan lah jalur dan ruas logika melainkan real perjalanan atau
empiris.”. Hal ini tidak hanya berlaku bagi kebanyakan lembaga hukum perdata
misalnya hukum waris, perkawinan dan lain-lain tetapi juga hukum pidana. Aturan
tiada pidana tanpa undang-undang misalnya dapat diklarifikasi demikian karena
perjuangan pada filosofi era pencerahan ke arah kepastian hukum melalui visi
mereka sendiri yang memandang manusia selaku warga masyarakat yang memiliki
kesadaran dan tanggung jawab.
3.
Sedikit
banyak punya pengertian sejarah hukum adalah suatu pegangan penting bagi yuris
pemula untuk mengenal budaya dan pranata hukum. Memang benar hukum sekarang ini
dapat dipelajari terlepas dari asal usul historis pembentukannya namun bagi
mereka yang melakukan pendekatan seperti ini merupakan penerapan teknik hukum
yang murni untuk mengatur perimbangan-perimbangan kemasyarakatan dan
menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan hal itu. Betapa pun seorang
ahli hukum yang latar belakangnya akademis perlu punya pandangan yang lebih
luas tentang hukum agar dapat menempatkan hukum dewasa ini dalam dimensi waktu
dan perantaraan sejarah hukum dan dimensi ruang melalui perbandingan hukum.
4.
Hal
ihwal yang teramat penting adalah perlindungan HAM terhadap perbuatan
sewenang-wenang bahwa hukum diletakkan dalam perkembangan sejarahnya serta
diakui sejarahnya sebagai suatu gejala historis. Masyarakat totaliter yang
diuraikan oleh Orwell adalah merupakan penguasa yang bukan saja pada masa
sekarang ini terlebih juga pada masa yang lampau. Semua dokumen masa lampau
yang tidak sesuai dengan visi masa sekarang ini dibinasakan oleh penguasa.
Dengan demikian timbullah kekurangan yaitu ketiadaan alat bukti menyebabkan
orang tidak dapat lagi mengandalkan hal ihwal yang dulu diperbolehkan atau
menuntut perikatan-perikatan pada masa lampau sehingga kepastian hukum yang
merupakan jaminan fundamental dalam mempertahankan HAM yang seutuhnya telah tergusur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Any Question?