Translate

Sabtu, 29 Oktober 2016

POLITIK HUKUM

POLITIK HUKUM dan PILIHAN SISTEM POLITIK
(Kuliah - 1 Tanggal 19 September 2016 Oleh Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H.)


A. POLITIK HUKUM

Politik Hukum (Rechts Politiek / Legal Policy / Siyaatul Ahkam) adalah kebijakan yang menetapkan sistem hukum yang akan berlaku dalam suatu negara.

Hukum Politik adalah sistem hukum yang mengatur tata cara kehidupan politik. Contohnya peraturan Undang-Undang Dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Parpol dan ormas, dan lainnya.

Politik hukum mengatur tata cara kehidupan bernegara. Kehidupan bernegara itu termasuk kehidupan politik, bahkan Undang-Undang Dasar pada tingkat tertinggi mengatur sistem kenegaraan yang berarti sistem kehidupan bernegara dan meliputi hukum yang luas sekali. UUD membawahi UU, PP, Perppu, Perda, dan bermacam-macam surat keputusan. Dapat dikatakan semua peraturan tersebut adalah mengatur tata cara kehidupan politik suatu negara. Politik hukum merupakan salah satu sub sistem politik dalam negara. Kehidupan bernegara itu memiliki beberapa sub sistem, misalnya kehidupan dalam hal partai politiknya, ormasnya, keikut sertaan dalam pemilu, mematuhi peraturan-peraturan negara dan lainnya.


B. PILIHAN SISTEM POLITIK

Sistem memiliki 2 (dua) macam pengertian :
  1. Sistem dalam arti sempit, yaitu, metode atau cara untuk mencapai sesuatu. Contohnya, sistem belajar, cara untuk sampai dari suatu tempat ke tempat lain, dll.
  2. Sistem dalam arti luas, yaitu, suatu kesatuan atau kebulatan yang terdiri dari beberapa sub sistem yang bertalian satu sama lain, sekaligus mempengaruhi yang secara bersama-sama menghasilkan suatu produk atau hasil.


3 Macam Pilihan Sistem Politik
  1. Sistem politik yang grounded, yaitu, sistem hukum yang benar-benar sesuai dengan paradigma nasional yang dianut yang bersumber dari nilai-nilai dasar atau pandangan hidup* bangsa dan kemudian dijadikan sebagai idiologi atau dasar negara.
  2. Sistem politik yang pragmatis, yaitu, pilihan politik yang tidak sepenuhnya grounded bahkan bercampur dengan yang hampir menyimpang dengan nilai dasar yang dianut.
  3. Sistem politik yang campuran, yaitu, campuran sistem politik grounded dan pragmatis. Sistem politik yang campuran terjadi karena tidak mampu mempertahankan prinsip sistem politik nasional.
Pandangan hidup yang dimaksud dalam poin a adalah, pandangan hidup masyarakat yang menghasilkan nilai-nilai dasar (basic value ; fundamentale warden).

Abstraksi nilai adalah penyelidikan, atau berbentuk survey, atau penelitian untuk mengetahui nilai-nilai dasar apa sajakah yang berkembang didalam masyarakat itu. Contohnya nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai kebudayaan.

Derivasi nilai adalah penjabaran nilai-nilai yang telah dijumpai itu ke dalam sistem pemerintahan dan pembangunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Any Question?